BALADA PEMBELAJARAN JARAK JAUH
Oleh: SALEHA, M.Pd
SMP Negeri
2 Wonogiri
Dasar Hukum
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Surat Edaran Sesjen Nomor 15 Tahun 2020, yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk: memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19; melindungi warga satuan pendidikan dari dampak
buruk COVID-19; mencegah penyebaran dan
penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi
pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
BDR
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID
19), yaitu: keselamatan dan kesehatan
lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga
satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR; kegiatan
BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum; BDR
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
COVID-19; materi pembelajaran bersifat
inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter
dan jenis kekhususan peserta didik; aktivitas dan penugasan selama BDR dapat
bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap
fasilitas BDR; hasil belajar peserta
didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari
guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan mengedepankan pola interaksi dan
komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang
dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan: pembelajaran jarak jauh dalam jaringan
(daring) , pembelajaran jarak jauh
luar jaringan (luring).
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih
pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan
ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri telah
memberikan salah satu fasilitas untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh dengan
melakukan: Deploy Office 365; Telah membuatkan akun @pdkwonogiri
sekitar 2000 guru dari tingkat Paud, Tk, SD, dan SMP; Melaksanakan pelatihan
pemanfaatan office 365 sekitar 2000 guru dari tingkat Paud, Tk, SD, dan SMP.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh mata pelajaran IPA Kelas IXABC SMP
Negeri 2 Wonogiri adalah dengan menggunakan Microsoft Teams; Jumlah siswa kelas IX ABC adalah sebanyak 90 orang; Pembuatan
kelas di teams, digabung antara kelas IXA, IXB, dan IXC; Jadwal PJJ, IPA Kelas IXABC adalah setiap hari Rabu, dari jam 08.00-09.20; PJJ dengan menggunakan meeting di Kelas IPA IXABC.

Kendala PJJ di
Kelas IPA IXABC dengan Microsoft Teams di Office 365
Sekolah dan guru: Sekolah dalam proses deploy office 365, sehingga siswa
masuk sebagai tamu, belum memakai akun sekolah; Kadang guru juga mengalami sinyal yang susah; Kekuatan sinyal wifi di sekolah kadang tidak memadai; Guru harus mengaktifkan hot spot pribadi untuk
melakukan meeting; Saat meeting, guru baru sebatas
menyampaikan paparan berupa PPT; Saat
meeting, bila akan menggunakan whiteboard, guru baru sebatas memiliki mouse,
belum mempunyai mouse pen; Sedangkan dari sisi Siswa: Tidak semua siswa memiliki perangkat yang memadai;Kekuatan
sinyal tidak merata, ada daerah yang susah bahkan tidak ada sinyal; Siswa kadang mengeluh kekurangan kuota data; Kemampuan komputasi siswa yang kurang memadai, hanya
mahir saat browsing saja; Saat
meeting, masih ada siswa yang belum mandi, bahkan masih di kamar tidur; Masih terdapat siswa yang lupa mengisi daftar hadir,
dan tidur saat harus mengerjakan tugas. ( HR)