Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan
melibatkan komite sekolah dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten sesuai dengan kewenangannya. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri mulai tahun pelajaran 2020/2021
memberlakukan pengesahan KTSP menggunakan sistem elektronik yang disebut dengan E-KTSP.
E-KTSP merupakan sesuatu yang baru, maka SMP Negeri
4 Selogiri menyikapi kebijakan tersebut dengan mengadakan kegiatan Workshop
E-KTSP pada hari Kamis, 23 Juli 2020 yang diikuti semua guru baik yang ASN
maupun Non ASN. Dalam kegiatan Workshop E-KTSP dihadiri oleh Ibu Sri
Hartantiningrum, S.Pd, M.Pd (Pengawas Binaan) selaku narasumber mengungkapkan
bahwa E-KTSP wajib dibuat di sekolah karena sebagai
pedoman bagi
semua warga sekolah
dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan serta tujuan sekolah baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Adapun materi yang disampaikan
berkaitan dengan kurikulum 2013, yaitu Dokumen I yang berupa Inti Kurikulum beserta lampiran pendukung
kurikulum. Dokumen II yang berisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar maupun
Silabus setiap Mata Pelajaran.
Dilanjutkan dengan Dokumen III yang terdiri dari perhitungan jam
efektif, prota, promes, RPP, KKM dan Rancangan Penilaian.
Kegiatan Workshop E-KTSP diakhiri dengan koreksi di
setiap Dokumen I, II, III oleh pengawas maupun penanggung jawab dokumen untuk
segera diunggah mlelaui Microsoft Teams yang sudah disediakan oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
0 komentar:
Posting Komentar